Sistem Pemerintahan di Indonesia
Menganalisis
sistem pemerintahan di Indonesia
A. Pengertian
sistem pemeintahan indonesia
Sistem
pemerintahan adalah sistem pertanggungjawaban dalam pemerintahan.
1) Pemerintah
dalam arti sempit sering disebut dengan eksekutif yang diduduki oleh presiden, wakil
presiden dan para menteri.
2) Pemerintah
dalam arti luas sering disebut dengan 3 macam kekuasaan yaitu, eksekutif,
legislaif, dan yudikatif.
B. Klasifikasi
dan ciri-ciri sistem pemerintahan
1) Parlementer
~ Dikepalai oleh perdana menteri sebagai
pemegang kekuasaan
~ Perdana menteri memiliki hak
prerogatif
~ Kekuasaan eksekutif dapat dibubarkan
oleh legislatif
~ Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab
kepada kekuasaan legislatif
2) Presidensial
~ Presiden pemegang kekuasaan
pemerintahan lebih dominan
~ Presiden memiliki hak prerogatif
~ Menteri-menteri bertanggung jawab
kepada eksekutif
~ Kekuasaan eksekutuf tidak dapat
dijatuhkan oleh kekuasaan legislatif
3) Semi
presidensial
~ Parlementer pemeganng kekkuasaan lebih
dominan
~ Presiden dan perdana menteri
bertanggung jawab kepada parlementer
C. Kekurangan
dan kelebihan sistem perintahan
1) Parlementer
a) Kelebihan
sistem pemerintahan parlementer
~
Mudah dan cepat dalam pengambilan kebijakan publik
~
Pertanggungjawaban pemerintahan lebih jelas
~
Pengawas pemerintahan dari parlementer berkedudukan kuat
b) Kekurangan
sistem pemerintahan parlementer
~
Eksekutif sangat bergantung pada parlemen
~
Kedudukan atau masa jabatan eksekutif tidak tentu
~
Kabinet dapat mengendalikan parlementer
~
Parlementer menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif
2) Presidensial
a) Kelebihan
sistem pemerintahan presidensial
~
Eksekutif lebih stabil kedudukannya
~
Masa jabatan eksekutif lebih jelas
~
Program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan
~
Legislatif bukan tempat kaderisasi
b) Kekurangan
sistem pemerintahan presidensial
~
Eksekutif dapat menciptakan kekuasaan mutlak
~
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas
~
Pembuatan keputusan atau kebijakan tidak tegas dan memakan waktu
D. Dinamika
ketatanegaraan RI dalam berbai kurun waktu
1) Periode
I (18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949)
a) Konstitusi
: UUD1945
b) Bentuk
negara : Kesatuan
c) Bentuk
pemerintahan : Republik
d) Sistem
pemerintahan : Presidensial diubah
menjadi parlementer pada tanggal 14 november 1945
2) Periode
II (27 desember 1949 sampai 17 agustus 1950)
a) Konstitusi
: Konstitusi RIS
b) Bentuk
negara : RIS
c) Bentuk
pemerintahan : Republik
d) Sistem
pemerintahan : Quasi parlementer
3) Periode
III (17 agustus 1950 sampai 5 juli 1959)
a) Konstitusi : UUDS 1950
b) Bentuk
negara : NKRI
c) Bentuk
pemerintahan : Republik
d) Sistem
pemerintahan : Parlementer
Pada
periode ini dilaksanakan pemilu pertama tahun1955 memilh DPR dan Konstituante.
Selain itu pemerintah melakukan langkah kerja dengan mengeluarkan dekrit
presiden 15 juli 1959 yang berisi :
~
Pembubaran konstituante
~
Pembentukan MPRS dan DPAS
~
Kembali belakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
4) Periode
IV (5 juli 1959 sampai 11 maret 1966)
a) Konstitusi : UUD 1945
b) Bentuk
negara : Kesatuan
c) Bentuk
pemerintahan : Republik
d) Sistem
pemerintahan : Presidensial
5) Periode
V (11 maret 1966 sampai 21 mei 1998)
a) Konstitusi
: UUD 1945
b) Bentuk
negara : Kesatuan
c) Bentuk
pemerintahan : Republik
d) Sistem
pemerintahan : Presidensial
6) Periode
VI (21 mei 1998 sampai sekarang)
a) Konstitusi
: UUD 1945
b) Bentuk
negara : Kesatuan
c) Bentuk
pemerintahan : Republik
d) Sistem
pemerintahan : Presidensial
Komentar
Posting Komentar