Sistem Pemerintahan di Indonesia


Menganalisis sistem pemerintahan di Indonesia

A.   Pengertian sistem pemeintahan indonesia
Sistem pemerintahan adalah sistem pertanggungjawaban dalam pemerintahan.
1)    Pemerintah dalam arti sempit sering disebut dengan eksekutif yang diduduki oleh presiden, wakil presiden dan para menteri.
2)    Pemerintah dalam arti luas sering disebut dengan 3 macam kekuasaan yaitu, eksekutif, legislaif, dan yudikatif.

B.   Klasifikasi dan ciri-ciri sistem pemerintahan
1)    Parlementer
~ Dikepalai oleh perdana menteri sebagai pemegang kekuasaan
~ Perdana menteri memiliki hak prerogatif
~ Kekuasaan eksekutif dapat dibubarkan oleh legislatif
~ Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif
2)    Presidensial
~ Presiden pemegang kekuasaan pemerintahan lebih dominan
~ Presiden memiliki hak prerogatif
~ Menteri-menteri bertanggung jawab kepada eksekutif
~ Kekuasaan eksekutuf tidak dapat dijatuhkan oleh kekuasaan legislatif
3)    Semi presidensial
~ Parlementer pemeganng kekkuasaan lebih dominan
~ Presiden dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlementer

C.   Kekurangan dan kelebihan sistem perintahan
1)    Parlementer
a)    Kelebihan sistem pemerintahan parlementer
~ Mudah dan cepat dalam pengambilan kebijakan publik
~ Pertanggungjawaban pemerintahan lebih jelas
~ Pengawas pemerintahan dari parlementer berkedudukan kuat
b)    Kekurangan sistem pemerintahan parlementer
~ Eksekutif sangat bergantung pada parlemen
~ Kedudukan atau masa jabatan eksekutif tidak tentu
~ Kabinet dapat mengendalikan parlementer
~ Parlementer menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif
2)    Presidensial
a)    Kelebihan sistem pemerintahan presidensial
~ Eksekutif lebih stabil kedudukannya
~ Masa jabatan eksekutif lebih jelas
~ Program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan
~ Legislatif bukan tempat kaderisasi
b)    Kekurangan sistem pemerintahan presidensial
~ Eksekutif dapat menciptakan kekuasaan mutlak
~ Sistem pertanggungjawaban kurang jelas
~ Pembuatan keputusan atau kebijakan tidak tegas dan memakan waktu


D.   Dinamika ketatanegaraan RI dalam berbai kurun waktu
1)    Periode I (18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949)
a)    Konstitusi                        : UUD1945
b)    Bentuk negara               : Kesatuan
c)    Bentuk pemerintahan   : Republik
d)    Sistem pemerintahan    : Presidensial diubah menjadi parlementer pada tanggal 14 november 1945
2)    Periode II (27 desember 1949 sampai 17 agustus 1950)
a)    Konstitusi                        : Konstitusi RIS
b)    Bentuk negara               : RIS
c)    Bentuk pemerintahan   : Republik
d)    Sistem pemerintahan    : Quasi parlementer
3)    Periode III (17 agustus 1950 sampai 5 juli 1959)
a)    Konstitusi                                    : UUDS 1950
b)    Bentuk negara               : NKRI
c)    Bentuk pemerintahan   : Republik
d)    Sistem pemerintahan    : Parlementer
Pada periode ini dilaksanakan pemilu pertama tahun1955 memilh DPR dan Konstituante. Selain itu pemerintah melakukan langkah kerja dengan mengeluarkan dekrit presiden 15 juli 1959 yang berisi :
~ Pembubaran konstituante
~ Pembentukan MPRS dan DPAS
~ Kembali belakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
4)    Periode IV (5 juli 1959 sampai 11 maret 1966)
a)    Konstitusi                                    : UUD 1945
b)    Bentuk negara               : Kesatuan
c)    Bentuk pemerintahan   : Republik
d)    Sistem pemerintahan    : Presidensial
5)    Periode V (11 maret 1966 sampai 21 mei 1998)
a)    Konstitusi                        : UUD 1945
b)    Bentuk negara               : Kesatuan
c)    Bentuk pemerintahan   : Republik
d)    Sistem pemerintahan    : Presidensial
6)    Periode VI (21 mei 1998 sampai sekarang)
a)    Konstitusi                        : UUD 1945
b)    Bentuk negara               : Kesatuan
c)    Bentuk pemerintahan   : Republik
d)    Sistem pemerintahan    : Presidensial

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Animasi 2 Dimensi dan Contoh soal beserta jawabannya

Tutorial Membuat dan Mewarnai Objek "Apel" dengan Blender