Pelanggaran HAM dalam perspektif pancasila


Menganalisis pelanggaran HAM dalam perspektif pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

A.   Hakekat HAM dan pelanggaran HAM
     1)    Hakekat HAM
HAM menurut Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 yaitu seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak dasar manusia yang mencakup 3 hak yaitu hak hidup, hak merdeka, dan hak milik/memiliki sesuatu berkembang sesuai dengan tingkat peradaban manusia dan hak tersebut dapat digolongkan menjadi :
~ Hak pribadi
~ Hak politik
~ Hak ekonomi
~ Hak sosial budaya
~ Hak persamaan dalam hak dan pemilihan
~ Hak dalam proses peradilan
     2)    Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM menurut Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 adalah perbuatan yang dilakukan oleh pribadi, kelompok, ataupun aparat negara secara sengaja maupun tidak sengaja (lalai) yang mengurangi, membatasi, mencabut, menghilangkan, dan menghalangi HAM.

B.   Jenis dan faktor penyebab pelangaran HAM
          1)   Jenis pelanggaran HAM
a)    Pelanggaran HAM ringan meliputi pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, dll.
b)    Pelanggaran HAM berat meliputi :
~ Genosida perbuatan ingin menghancurkan atau memusnahkan suatu etnis, ras, agama, dll seperti pembunuhan massal.
~ Kejahatan kemanusiaan contohnya pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
          2)   Faktor penyebab pelanggaran HAM
a)    Faktor Internal
~ Iri/dengki
~ Egois/individual
~ Tidak toleran
b)    Faktor Eksternal
~ Kesenjangan ekonomi, sosial
~ Lemahnya penegakan HAM
~ Lembaga-lembaga penagak HAM tidak bertanggung jawab
~ Pengaruh perkembangan IPTEK

C.   HAM dalam perspektif pancasila
Jaminan HAM pada suatu negara tergantung ideologi yang dianutnya.
Ideologi pancasila terdappat 5 sila yang semua menjamin HAM. Ideologi ini mengandung 3 nilai, yaitu :
          1)    Nilai dasar ideal yaitu mencakup 5 siala pancasila (abstrak) 
     2)  Nilai instrumental yaitu melalui penjabaran dari nilai dasar dalam bentuk peraturan perundang-undangan
          3)   Nilai praxis yaitu pengamalan dalam kehidupan sehari-hari

D.   Perlindungan dan penegakan HAM
Seiring berjalannya waktu HAM mulai dilindungi oleh setiap negara. Salah satunya inonesia, HAM tercantum dalam :
          1)    Instrumen HAM
a)    UUD 1945 :
~ pembukaan alinea 1 dan 4
~ pasal 27 sampai 34 dan pasal 28A sampai 28J
b)    UU nomor 39 tahun 1999 membahas tentang HAM
c)    UU nomor 71 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminan tehadap perempuan
d)    UU nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak
e)    UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
           2)    Lembaga-lembaga penegak HAM
a)    Komnas HAM
Fungsi komnas HAM :
~ Fungsi pengkajian dan penelitian
~ Fungsi penyuluhan
~ Fungsi pemantauan
~ Fungsi mediasi
b)    Pengadilan HAM
c)    Komisi nasional perlindungan anak
d)    Lembaga Swadaya Masyarakat

E.   Upaya penanganan kasus pelanggaran HAM
          1)    Pencegahan
         ~ Sosialisasi
         ~ Pemantauan
         ~ Pelatihan menghargai HAM
         ~ Optimalisasi peran lembaga-lembaga penegak HAM
          2)    Penyelesaian
        ~ Pengadilan HAM (menangani) terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Animasi 2 Dimensi dan Contoh soal beserta jawabannya

Tutorial Membuat dan Mewarnai Objek "Apel" dengan Blender