Pelanggaran HAM dalam perspektif pancasila
Menganalisis
pelanggaran HAM dalam perspektif pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
A. Hakekat
HAM dan pelanggaran HAM
1) Hakekat
HAM
HAM menurut Undang-Undang nomor 39 tahun
1999 yaitu seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai anugrah Tuhan
Yang Maha Esa.
Hak dasar manusia yang mencakup 3 hak
yaitu hak hidup, hak merdeka, dan hak milik/memiliki sesuatu berkembang sesuai
dengan tingkat peradaban manusia dan hak tersebut dapat digolongkan menjadi :
~ Hak pribadi
~ Hak politik
~ Hak ekonomi
~ Hak sosial budaya
~ Hak persamaan dalam hak dan pemilihan
~ Hak dalam proses peradilan
2) Pelanggaran
HAM
Pelanggaran HAM menurut Undang-Undang
nomor 39 tahun 1999 adalah perbuatan yang dilakukan oleh pribadi, kelompok,
ataupun aparat negara secara sengaja maupun tidak sengaja (lalai) yang
mengurangi, membatasi, mencabut, menghilangkan, dan menghalangi HAM.
B. Jenis
dan faktor penyebab pelangaran HAM
1) Jenis
pelanggaran HAM
a) Pelanggaran
HAM ringan meliputi pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, dll.
b) Pelanggaran
HAM berat meliputi :
~
Genosida perbuatan ingin menghancurkan atau memusnahkan suatu etnis, ras,
agama, dll seperti pembunuhan massal.
~
Kejahatan kemanusiaan contohnya pengusiran atau pemindahan penduduk secara
paksa.
2) Faktor
penyebab pelanggaran HAM
a) Faktor
Internal
~
Iri/dengki
~
Egois/individual
~
Tidak toleran
b) Faktor
Eksternal
~
Kesenjangan ekonomi, sosial
~
Lemahnya penegakan HAM
~
Lembaga-lembaga penagak HAM tidak bertanggung jawab
~
Pengaruh perkembangan IPTEK
C. HAM
dalam perspektif pancasila
Jaminan
HAM pada suatu negara tergantung ideologi yang dianutnya.
Ideologi
pancasila terdappat 5 sila yang semua menjamin HAM. Ideologi ini mengandung 3
nilai, yaitu :
1) Nilai
dasar ideal yaitu mencakup 5 siala pancasila (abstrak)
2) Nilai instrumental yaitu melalui penjabaran dari nilai dasar dalam bentuk peraturan perundang-undangan
2) Nilai instrumental yaitu melalui penjabaran dari nilai dasar dalam bentuk peraturan perundang-undangan
3) Nilai
praxis yaitu pengamalan dalam kehidupan sehari-hari
D. Perlindungan
dan penegakan HAM
Seiring
berjalannya waktu HAM mulai dilindungi oleh setiap negara. Salah satunya
inonesia, HAM tercantum dalam :
1) Instrumen
HAM
a) UUD
1945 :
~
pembukaan alinea 1 dan 4
~
pasal 27 sampai 34 dan pasal 28A sampai 28J
b) UU
nomor 39 tahun 1999 membahas tentang HAM
c) UU
nomor 71 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminan tehadap
perempuan
d) UU
nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak
e) UU
nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
2) Lembaga-lembaga
penegak HAM
a) Komnas
HAM
Fungsi
komnas HAM :
~
Fungsi pengkajian dan penelitian
~
Fungsi penyuluhan
~
Fungsi pemantauan
~
Fungsi mediasi
b) Pengadilan
HAM
c) Komisi
nasional perlindungan anak
d) Lembaga
Swadaya Masyarakat
E. Upaya
penanganan kasus pelanggaran HAM
1) Pencegahan
~ Sosialisasi
~ Pemantauan
~ Pelatihan menghargai HAM
~ Optimalisasi peran lembaga-lembaga
penegak HAM
2) Penyelesaian
~ Pengadilan HAM (menangani) terhadap
kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
Komentar
Posting Komentar